HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Kepri menyerahkan seorang tersangka tindak pidana kasus perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri atas nama Fendi.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini, setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Kepri, sebagaimana tertuang dalam surat Kejati Kepri nomor B-1134/L.10.5/Ft.2/04/2026 tanggal 21 April 2026 dan B-1135/L.10.5/Ft.2/04/2026 tanggal 21 April 2026.

“Hari ini, Kanwil DJP melalui Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejati Kepri,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (Kabid P2IP) Kanwil DJP Kepri, Mampe Tua Hasiholan usai penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan dalam proses penyidikan, Penyidik Kanwil DJP Kepri telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

Menurutnya penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka Fendi selaku pengurus PT ARB dan PT DSM, yakni perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang.

Adapun dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka adalah tidak menyampaikan surat pemberitahuan, atau telah menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dengan nilai pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp2,2 miliar,” ungkapnya.

Mampe Tua menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana pajak sesuai ketentuan Perundang-Undangan di Indonesia menganut asas ultimum remedium, di mana sanksi pidana adalah upaya terakhir setelah langkah administratif. 

Dia menegaskan terhadap tersangka Fendi sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pemenuhan kewajiban perpajakan PT ARB dan PT DSM, telah dilakukan tindakan persuasif secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku, namun sampai dengan jangka waktu yang ditentukan tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kanwil DJP akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait, yaitu Polda dan Kejati Kepri dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara,” katanya menegaskan.

Sementara, Plt Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Kepri Roy Huffington mengapresiasi Penyidik Kanwil DJP Kepri yang telah menyelesaikan penyelidikan perkara tersebut, sehingga memenuhi P-21 pada pekan lalu. 

Ia menyebutkan dugaan kasus perpajakan yang melibatkan tersangka Fendi itu terjadi pada tahun 2020 dan 2023.

Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d atau huruf i  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

“Berdasarkan KUHAP baru bahwa kasus pidana dengan ancaman di atas lima tahun, maka tersangka Fendi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *