Tanjungpinang (Vnews.click) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menargetkan sebesar Rp6,5 miliar pendapatan dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) tahun 2024.
Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara Simarmata, mengatakan target tersebut turun dibanding tahun 2023 yang sebesar Rp8 miliar.
“Tahun lalu, realisasi retribusi penggunaan TKA sebesar Rp4,8 miliar, dari target sebesar Rp8 miliar,” kata Mangara, Kamis (18/1/2024) kemarin.
Ia mengakui tahun 2023 retribusi penggunaan TKA tidak mencapai target atau belum maksimal, karena pada saat itu ada kegiatan investasi yang mendaftarkan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) untuk bekerja di dua wilayah/provinsi berbeda, misalnya Kepri dan Kalimantan. Sehingga, pembayaran retribusi tersebut masuk ke pemerintah pusat.
Seharusnya, kata dia, RPTKA itu didaftarkan untuk satu wilayah saja, khususnya Kepri agar retribusinya bisa masuk ke pemerintah daerah.
“Kalau RPTKA didaftarkan di provinsi berbeda, kita tak berwenang memungut uang retribusinya, melainkan jadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Mangara.
Oleh karena itu, Mangara sudah memanggil sejumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA di daerah itu supaya tidak lagi mendaftarkan RPTKA di dua provinsi berbeda. Hal ini sudah dilakukan pada tahun 2023, alhasil pungutan retribusi penggunaan TKA mengalami kenaikan jelang akhir tahun lalu.
Upaya yang sama pun diharapkan dapat meningkatkan pendapatan retribusi penggunaan TKA yang sudah dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2024, sebesar Rp6,5 miliar.
“Kita optimistis, retribusi penggunaan TKA tahun ini dapat memenuhi target,” ucap Mangara.
Lanjut Mangara menyampaikan pungutan retribusi penggunaan TKA tahun ini menyasar sekitar 600 pekerja asing. Mereka dominan bekerja di Kota Batam, Kabupaten Bintan, dan sebagian ada di Kabupaten Karimun serta Kota Tanjungpinang.
Kendati demikian, sambungnya, retribusi penggunaan TKA yang berhak dipungut Disnakertrans Kepri ialah bagi TKA yang bekerja di dua kabupaten/kota berbeda, seperti Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
“Jika bekerja di satu kabupaten/kota saja, misalnya di Kota Batam. Maka retribusinya masuk kota setempat, bukan provinsi,” pungkasnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

