Tanjungpinang (Vnews.click) – Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), meminta pengembang yang ada di daerah itu menyerahkan prasarana dan sarana utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah setempat.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan bajwa pemkot telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) terkait proses serah terima PSU perumahan. Perda ini diharapkan menjadi pedoman dan solusi terkait proses serah terima PSU ke Pemkot Tanjungpinang.
“Hadirnya perda ini, karena banyaknya permasalahan di lapangan dan telah diperjuangkan sehingga menjadi aturan yang sah,” kata Rahma, Jumat (17/3/2023).
Ia menyampaikan dari jumlah total 275 perumahan yang ada di Tanjungpinang, hanya terdapat 11 perumahan dengan status PSU sudah menjadi aset milik Pemkot Tanjungpinang. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pengembang segara menyerahkan asetnya dalam keadaan baik.
Menurut Rahma beberapa pengembang yang telah mengajukan proses serah terima, namun saat dilakukan verifikasi tidak sesuai terkait ruang terbuka hijau (RTH) dan rencana tapak atau site plan. Tetapi melalui perda proses serah terima PSU perumahan yang telah dikeluarkan itu, diberikan solusi untuk menyelesaikannya.
“Meski begitu, tetap diharapkan aset yang akan diserahkan dalam keadaan baik sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berbunyi fasilitas umum yang diterima negara harus dalam keadaan baik,” ungkap Rahma.
Lanjut Rahma mengharapkan pihak pengembang melengkapi persyaratan agar proses serah terima dapat terlaksana. Setelah penyerahan aset, selanjutnya pemeliharaan aset tersebut menjadi tanggung jawab Pemkot Tanjungpinang dan dapat dilakukan pemeliharaan secara berkala.
“Pemkot melalui Dinas Perkim Tanjungpinang juga telah menyerahkan blanko permohonan PSU kepada pengembang sebagai upaya mendorong percepatan proses serah terima PSU,” pungkas Rahma. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

