Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti berupa ratusan botol minuman keras dan petasan tidak berizin dari hasil operasi penyakit masyarakat atau pekat tanggal 23 Maret hingga 5 April 2023.
“Total ada 135 botol minuman keras dan 152 petasan dimusnahkan karena tak punya izin edar,” kata Kapolres Bintan, AKBP Ricky Iswoyo, usai acara pemusnahan di halaman Mapolres Bintan, Senin (17/4/2023).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menuangkan air minuman keras ke dalam drum kosong, sementara botolnya dilindas dengan alat berat. Sedangkan petasan, dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam drum berisi air.
Kapolres Bintan menyebut pemusnahan barang bukti tersebut adalah hasil yang dicapai pada pelaksanaan operasi pekat guna menciptakan kondisi yang kondusif sebelum pelaksanaan operasi ketupat seligi menyambut lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.
“Hari ini, kami sudah mulai melaksanakan operasi ketupat seligi dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah,” ujar Kapolres Bintan.
Selain itu, lanjut dia, Polres Bintan juga berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika, perjudian hingga pencurian selama kegiatan operasi pekat tahun 2023.
Polisi mengamankan dua pelaku kasus narkotika jenis sabu di dua TKP, dua pelaku perjudian jenis siejie di dua TKP, satu pelaku pencurian di dua TKP, serta satu pelaku pencurian di tiga TKP.
Barang bukti dari beberapa kasus tindak pidana tersebut ikut dimusnahkan bersamaan dengan pemusnahan minuman keras dan petasan oleh aparat kepolisian bersama jajaran forkopimda di Kabupaten Bintan.
“Kasus-kasus ini akan kami proses hukum lebih lanjut, sampai ke meja pengadilan,” pungkas Kapolres Bintan. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

