Misni menegaskan bahwa keberadaan Gugus Tugas TPPO merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang, terutama mengingat posisi geografis Kepri sebagai wilayah perbatasan yang strategis sekaligus rentan menjadi jalur keluar-masuk korban TPPO.
“Kepri merupakan daerah kepulauan dan perbatasan yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi. Kondisi ini menjadikan kita harus semakin waspada dan memperkuat koordinasi agar mampu mencegah sekaligus menangani kasus TPPO secara efektif,” ujar Misni.
Menurutnya, keberhasilan penanganan TPPO hanya dapat dicapai melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, rapat evaluasi menjadi momentum untuk mengidentifikasi berbagai capaian, tantangan, serta merumuskan solusi yang akan memperkuat kinerja enam sub gugus tugas ke depan.
“Melalui evaluasi ini kita dapat melihat realisasi program setiap sub gugus tugas sekaligus menyusun langkah perbaikan agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO pada 2026 hingga 2027 semakin optimal,” katanya.
Misni menjelaskan enam sub gugus tugas tersebut meliputi Sub Gugus Tugas Pencegahan yang berfokus pada penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.
Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Kesehatan yang memberikan layanan pemulihan fisik bagi korban, Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial yang menangani pemulihan psikologis, trauma healing, dan konseling.
Kemudian Sub Gugus Tugas Pemulangan dan Reintegrasi Sosial yang memfasilitasi pemulangan korban ke daerah asal, Sub Gugus Tugas Penegakan Hukum yang melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan, serta Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum dan Kerja Sama.
Di akhir arahannya, Misni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan orang.
“Mari bersama-sama mencegah TPPO. Jangan mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan maupun beasiswa ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi,” ajaknya.
Sementara itu, Sekretaris II Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri, Kombes Pol Taswin, menilai rapat evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat efektivitas kerja Gugus Tugas TPPO.
“Melalui evaluasi ini kita memperoleh berbagai masukan untuk meningkatkan kualitas pencegahan dan penanganan TPPO sehingga pelaksanaan tugas pada semester berikutnya dapat berjalan lebih optimal,” ujar Taswin.
Ia berharap hasil evaluasi tersebut dapat memperkuat koordinasi lintas instansi sekaligus meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Provinsi Kepri.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Kepri, hingga Tahun 2026 tercatat 181 kasus perlindungan perempuan yang ditangani, dengan 51 di antaranya merupakan kasus TPPO.
Sementara dari 332 kasus perlindungan anak yang ditangani, sebanyak 16 kasus merupakan kasus TPPO. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

