TANJUNGPINANG (VNEWS.CLICK) – Wali Kota Tanjungpinang, Kepri, Rahma mengatakan dalam Perpres nomor 14 tahun 2021 yang mengatur tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 terdapat sanksi bagi yang menolak divaksin.
Namun, Rahma mengatakan untuk saat ini Pemkot Tanjungpinang lebih bersifat mengajak dan mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi di tempat-tempat yang sudah disediakan.
“Kami terus berupaya mengimbau dan mengajak masyarakat agar segera melakukan vaksinasi,” kata Rahma, Minggu (6/6).
Rahma menjelaskan bahwa vaksinasi merupakan program nasional dari Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi masyarakat yang sudah divaksin, katanya, akan memperoleh sertifikat vaksin, dan kartu ini akan dirasakan manfaatnya suatu hari nanti.
Diketahui, Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 disebutkan pada pasal 13A dan 13B yang mengatur terkait sasaran penerima vaksin dan sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda, bunyi ketentuan Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021.
“Pengenaan sanksi administratif dimaksud dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai dengan kewenangannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt. kadis Kesehatan nugraheni memaparkan bahwa awal vaksinasi sudah dilaksanakan untuk pelayanan publik, tetapi mulai 3 juni 2021 sudah masuk vaksinasi untuk masyarakat.
Ini sesuai surat edaran Gubernur Provinsi Kepri yang menargetkan pada akhir Juni 2021 50% dari target sasaran, di mana target sasaran kota Tanjungpinang 144.000 orang.
“Sampai saat ini kami masih bersifat menghimbau masyarakat untuk datang ke Puskesmas, rumah sakit dan tempat-tempat yang sudah disediakan agar segera dilakukan vaksinasi guna mempercepat pemutusan mata rantai covid 19, dan belum menerapkan sanksi, karena kesadaran masyarakat cukup tinggi,” jelasnya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

