KEPRI PEMERINTAHAN PEMILU POLITIK SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, maka sebanyak lima partai politik di tingkat Provinsi Kepri bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri tanpa perlu berkoalisi.

Kelima partai tersebut, yaitu Gerindra, Golkar, NasDem, PDI Perjuangan dan PKS.

Hal itu diatur pada Peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada. PKPU tersebut mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang salah satunya mengatur terkait ambang batas pencalonan pilkada 2024.

“Partai-partai dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas minimum 6,5-10 persen suara sah dari total DPT daerah bersangkutan,” kata anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu, Selasa (27/8/2024)

Ferry menyebut total suara sah hasil pemilu legislatif 2024 di Kepri sebanyak 1.079.838 pemilih.

Sesuai keputusan MK terbaru, kata dia, jika jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di bawah dua juta jiwa, maka syarat minimal ambang batas bagi partai atau gabungan partai untuk mengusung calon kepala daerah yaitu 10 persen dari total suara sah.

“Dengan demikian, 10 persen dari total suara sah pemilu legislatif di Kepri sebanyak 107.984 orang. Nah, inilah yang bisa mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri,” ujar Ferry.

Ferry menyebut berdasarkan asumi suara sah, ada lima partai yang bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa berkoalisi atau bergabung dengan partai lainnya, yaitu Gerindra, Golkar, NasDem, PDI Perjuangan dan PKS.

Kelima partai tersebut telah mengantongi suara sah pemilu legislatif 2024 di atas 10 persen atau melewati ambang batas minimum dukungan sebesar 10 persen.

“Di keputusan MK terbaru, partai tak dapat kursi legislatif pun bisa mengusung calon kepala daerah selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah DPT,” ungkap Ferry.

Lanjutnya menyampaikan dengan adanya putusan MK terbaru itu, maka tak menutup kemungkinan bakal ada perubahan dukungan partai terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di pilkada 2024.

Namun demikian, setakat ini baru ada dua pasangan calon yang berkoordinasi sekaligus meminta saran terkait pencalonan melalui helpdesk atau meja bantuan KPU Kepri, yaitu pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan Muhammad Rudi-Aunir Rafiq.

“Kita tak tahu apakah ada perubahan calon sampai akhir pendaftaran nanti. sepanjang belum resmi mendaftar masih bisa berubah, tapi ketika sudah daftar ke KPU dan berkas diterima maka tak bisa lagi berubah,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *