Vnews.click, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1082/2025 tentang pengangkatan tujuh anggota KPID periode 2025-2028.
“Pemprov Kepri sangat menghormati keputusan banding dari PT TUN Medan tersebut,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, Minggu (20/9/2026).
Namun demikian, kata Hendri, sampai saat ini Pemprov Kepri melalui Biro Hukum belum menerima salinan surat keputusan dari PT TUN Medan.
Ia menegaskan Biro Hukum/Kuasa Hukum Pemprov Kepri akan melihat terlebih dahulu isi keputusannya, kemudian mempelajari dan meneliti terkait amar serta pertimbangan hukum lengkap melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI.
“Setelah itu, barulah Biro Hukum menyampaikan kepada Gubernur Kepri,” ujar Hendri.
Lanjutnya menyampaikan Biro Hukum juga akan melakukan kajian strategis setelah dokumen amar putusan PT TUN diterima secara utuh guna menentukan kesimpulan sekaligus langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya.
Hendri juga belum bisa memastikan apakah Pemprov Kepri akan menerima putusan PT TUN atau akan kembali mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurutnya sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku, ada tenggat waktu selama 14 hari yang bisa dimanfaatkan sebelum keputusan selanjutnya ditentukan.
“Pada intinya, proses hukum ini sudah ada mekanismenya. Selama proses itu bergulir, tentu saja kegiatan KPID tetap berjalan seperti biasa sampai keputusan hukum ini inkrakh,” demikian Hendri.
Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura secara resmi melantik tujuh anggota seluruh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri periode 2025-2028 di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Selasa pada 21 Oktober 2025.
Dalam perjalanan, salah seorang peserta seleksi KPID Kepri Monalisa awalnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Tanjungpinang). Ia menilai penetapan serta pelantikan tujuh anggota KPID Kepri 2025-2028 cacat prosedur.
Monalisa termasuk salah satu peserta yang telah lulus seleksi administrasi, uji kompetensi, uji publik hingga uji kelayakan dan kepatuhan DPRD Kepri, namun namanya tidak masuk dalam tujuh nama yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi anggota KPID terpilih.
Kendati demikian, gugatannya di PTUN Tanjungpinang ditolak dengan alasan tidak memiliki kedudukan hukum.
Ia selanjutnya mengajukan banding ke PT TUN Medan, dan gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim melalui Putusan Nomor 87/B/PT.TUN.MDN pada 14 September 2026 dan dibacakan dalam persidangan elektronik, Kamis 17 September 2026.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PT TUN Medan mewajibkan Gubernur Kepri mencabut SK penetapan tujuh anggota KPID periode 2025-2028 dan melakukan seleksi ulang sesuai aturan yang berlaku. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

