Tanjungpinang (Vnews.click) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dicky Wijaya, menyampaikan pajak alat berat mulai dipungut pada tanggal 5 Januari 2024.
Menurutnya hal itu berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.
“Pemprov Kepri bersama DPRD juga sudah mengesahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, salah satunya mengatur tentang penarikan pajak alat berat,” kata Dicky Wijaya, Rabu (13/12/2023).
Ia menjelaskan bahwa pajak alat berat dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kepri, karena potensinya mencapai Rp4 miliar per tahun.
Bahkan angka tersebut bisa saja terus bertambah, seiring adanya penambahan objek alat berat di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.
“Sejauh ini yang terdata ada 3.000 alat berat, pendataan terus berlangsung, paling banyak di Kota Batam,” ungkap Dicky.
Lanjutnya menyampaikan wajib pajak dari pajak alat berat ini adalah orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai dan memegang langsung alat berat tersebut.
“Adapun tarif pajak alat berat maksimal 0,2 persen,” pungkasnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

