KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Pihak kepolisian mengamankan seorang pengamen berinisial AK (18) diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita berinisial WA (22) di lampu merah Bintan Center, Kilometer 9, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Terduga pelaku diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur, Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, setelah korban pelecehan membuat laporan ke kantor polisi setempat.

“Terduga pelaku sudah diamankan, Selasa malam kemarin,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Ariadi, Rabu (28/12/2022).

Ariadi menjelaskan kronologis kejadian dugaan pelecehan itu berawal ketika korban WA berhenti di lampu merah Bintan Center, Selasa (27/12/2022), sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, kata dia, korban WA dihampiri oleh terduga pelaku AK sembari bernyanyi. Lalu terduga pelaku meminta uang, namun tidak diberi oleh korban.

“Tiba-tiba AK mengelus tangan WA sebelah kanan, sambil menjulurkan lidahnya,” ujar Kanit Reskrim.

Menurut keterangan AK, lanjut Kanit Reskrim, pelaku melakukan aksi pelecehan itu akibat di bawah pengaruh minuman keras.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan korban,” katanya pula. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *