KEPRI KESEHATAN SOSIAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin Protkes (protokol kesehatan) digelar oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Senin (09/11) pagi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang AKP Anjar Yogota Widodo, S.I.K menyampaikan Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka penerapan displin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang sesuai dengan Perwako Tanjungpinang No.44 Tahun 2020.

“Dalam Operasi Yustisi hari ini sebanyak 4 pelanggar Protkes yang terjaring diberikan sanksi secara lisan,” ujar Anjar Yogota Widodo.

Dengan adanya Perwako Tanjungpinang No 44 tahun 2020 ini, Anjar berharap masyarakat kota Tanjungpinang dapat melaksanakan protokol kesehatan yang tujuannya untuk menjaga kesehatan masyarakat agar terhindar dari penyebaran virus corona.

“Saat ini jumlah masyarakat yang sadar akan pentingnya menggunakan masker sudah lebih baik. Namun harus diikuti dengan menjaga jarak saat diluar rumah dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” terang Anjar.

Pada kesempatan tersebut, Operasi Yustisi juga memberikan himbauan Protkes kepada warga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan dimasa pandemi Covid – 19 dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Tanjungpinang.

Selama pelaksanaan Operasi Yustisi personel tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid – 19.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *