BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Seorang laki-laki berinisial H (33), warga Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara karena melakukan penipuan terhadap para korban dengan modus menjanjikan bekerja di sebuah perusahaan dengan membayarkan sejumlah uang.

“Namun janji pelaku H tidak terbukti, alhasil ditangkap oleh personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Jumat (12/7/2024),” kata Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, Senin (15/7/2024).

AKP Monang menjelaskan penangkapan terhadap tersangka H berdasarkan laporan dari beberapa orang korban yang telah merasa ditipu oleh tersangka. Tak tanggung-tanggung jumlah korban yang telah melaporkan sebanyak delapan orang.

“Tersangka menjanjikan akan dapat memasukan korban bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Lobam dengan meminta sejumlah uang,” jelas Kapolsek.

Dari delapan orang korban tersebut, jumlah kerugian bervariasi kerugiannya dari Rp1 juta hingga Rp2 juta.

Korban yang pertama kali adalah seorang perempuan yang bernama AMN, merupakan tetangga tersangka yang mengalami kerugian Rp2 juta. Selanjutnya Y, juga mengalami kerugian Rp1 juta rupiah.

Adapun kronologis perbuatan penipuan yang dilakukan tersangka H berawal dari tanggal 3 Juni 2024, yang mana tersangka H mendatangi seorang perempuan di warung korban yang juga merupakan tetangga tersangka, yang mana korban perempuan tersebut memiliki seorang anak perempuan yang belum bekerja.

Setelah bertemu. tersangka mengatakan bisa memasukan anak korban bekerja di perusahaan di Lobam dengan jalur belakang dengan syarat membayar sebesar Rp2 juta rupiah kepadanya dan bekerja paling lambat pada tanggal 1 Juli 2024.

Mendengar penjelasan tersangka, korban merasa tertarik sehingga mau menyerahkan uang sebesar Rp1 juta dan fotokopi KTP dan kartu keluarga sebagai persyaratan yang diminta tersangka.

“Tersangka juga menyuruh korban untuk memberitahukan kepada orang lain yang mau bekerja di Lobam agar menghubunginya, kemudian anak korban AMN memberitahukan kepada temannya yang bernama Y, lalu Y juga tertarik akan tipu muslihat H sehingga ikut menyerahkan uang sebesar Rp1 juta,” ungkap Monang.

Lalu, pada saat korban Y menyerahkan uang kepada tersangka H menyuruh korban Y untuk mencari tiga orang lagi agar masuk kerjanya bersama-sama di tanggal 1 Juli 2024.

Mendengar penjelasan tersangka, korban Y mencari teman-temannya yang akan mau bekerja di Lobam melalui jalur belakang, yaitu melalui H dengan membayar sejumlah uang, lalu korban Y membawa temannya hanya dua orang saja yang didapatnya.

“Dari dua orang korbn yang dibawa oleh Y, masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp2,3 juta dan Rp1,8 juta,” Monang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menerima belasan juta rupiah dari para korban dan telah habis dipergunakan untuk keperluannya.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka H sambil menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polsek Bintan Utara, tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara,” ungkap Kapolsek.

Masyarakat yang telah merasa ditipu oleh tersangka H juga diminta agar segera melaporkan kepada Polsek Bintan Utara, dan jangan mudah percaya dengan orang yang dapat menjanjikan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *