Tanjungpinang (Vnews.click) – Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polresta Tanjungpinang, mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur waktu melintas kendaraan angkutan berat.
Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang memperkuat pengawasan polisi di lapangan, dengan memiliki payung hukum yang jelas.
“Di tengah kondisi jalan kota yang sempit dan rentan rusak, kami menilai perlunya aturan lebih tegas mengenai jam operasional kendaraan angkut berat,” kata Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, Jumat (21/11/2025).
Pantauan di lapangan, beberapa kendaraan angkutan berukuran besar dan panjang, kerap terlihat berlalu lintas di jalan-jalan kecil dan berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.
AKP Arbi menyatakan pihaknya selama ini telah melakukan pengawalan terhadap truk kontainer yang memasuki wilayah kota, namun tidak selalu seluruhnya dapat dikawal secara langsung, karena keterbatasan personel dan kendaraan patroli.
Maka itu, Polisi bersama dinas terkait membahas pembatasan jam operasional truk kontainer, di antaranya mengusulkan Perda khusus yang mengatur waktu melintas kendaraan angkutan berat.
“Kami menekankan bahwa Perda jam operasional bukan sekadar pembatasan, melainkan langkah perlindungan bagi masyarakat,” pungkas AKP Arbi. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

