Vnews.click, Tanjungpinang – Kasus dugaan pencabulan terhadap 5 pelajar salah satu SMP di Kota Tanjungpinang oleh seorang oknum guru berstatus PNS berinisial R, telah menemukan titik terang.
Terbaru, pihak Polresta Tanjungpinang telah melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi baik dari pihak pelapor dan terlapor, terkait kasus pencabulan di lingkungan satuan pendidikan tersebut.
“Polisi telah memeriksa sebanyak 14 saksi, baik korban, keluarga korban, pihak sekolah serta terduga pelaku R,” kata Kanit PPA Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara, Senin (31/8/2026).
Dari keterangan saksi, menurut Kanit, dugaan perbuatan pencabut tersebut dilakukan pada jam ekstrakurikuler atau jam tambahan mengajar di sekolah. Aksi pencabulan itu dilakukan satu kali terhadap 5 korban atau pelajar SMP.
”Kasus ini sudah berada di tahap penyidikan, dan dipastikan akan segera dilakukan penetapan tersangka,” tegas Ipda Joshua.
Sebelumnya diberitakan dugaan kasus pencabulan terhadap 5 siswi di salah satu SMP di Tanjungpinang oleh oknum guru R telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Buntut dari kadus ini, oknum guru tersebut telah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar sejak 10 Agustus 2026, dan selanjutnya ditarik ke Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang guna menjalani proses disiplin kepegawaian. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

