KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika berupa paket narkotika jenis sabu seberat 577,826 gram dan 156 butir pil ekstasi di Mapolresta setempat.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melibatkan instansi terkait seperti Hakim Pengadilan Tanjungpinang, BNNK Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Pemusnahan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dengan narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam air panas mendidih dan diaduk hingga larut dan mencair.

Sementara itu, narkotika jenis pil ekstasi dimasukkan ke dalam mesin blender untuk dihancurkan menjadi serbuk, kemudian serbuk tersebut dimasukkan ke dalam air panas mendidih dan diaduk hingga larut dan mencair.

“Pemusnahan ini merupakan langkah dari Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta menjadi contoh bagi para pelaku tindak pidana narkotika,” kata Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda Alvin Royantara,

Alvin menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan kasus narkoba agas tersangka AJT, seorang wiraswasta beralamat di Jalan Triwijaya, Kelurahan Air Raja.

Tersangka diringkus di Jalan Sei Jang, pintu masuk hotel Sunrise, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari,  Tanjungpinang.

Polresta Tanjungpinang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan kota yang aman dan sehat dari bahaya narkotika.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, peredaran narkotika dapat ditekan dan Tanjungpinang menjadi lebih aman dari bahaya narkotika,” tutup Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *