KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (vnews.click) – Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang pelaku predator terhadap 10 orang anak di bawah umur berinisial H (34).

Pelaku diamankan di Jalan MT Haryono, Kilometer 3, Tanjungpinang, Rabu (15/12). Saat ini pria yang seorang buruh bangunan itu sudah ditahan polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.

KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda Gayuh Pambudhi Utomo mengatakan penangkapan pelaku H berawal dari laporan pihak keluarga dua korban  perbuatan tidak senonoh berinisial DL dan TR.

“Keduanya jadi korban di dua TKP berbeda, yakni di Pulau Dompak dan Kilometer 8,” kata Gayuh di Tanjungpinang, Kamis.

Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut tidak hanya kepada korban anak perempuan, tapi juga korban anak laki-laki di tempat kejadian dan korban yang berbeda. Usia korban rata-rata 6 sampai 14 tahun.

“Untuk sementara berjumlah tujuh TKP. Korbannya 7 perempuan, dan 3 laki-laki,” ungkap Gayuh.

Adapun modus aksi pelaku yaitu mencari anak-anak bawah umur yang sedang bermain atau sendirian, lalu mengajaknya berkeliling menggunakan sepeda motor, dengan iming-iming akan memberikan uang jajan.

​​​​​​​Pelaku selanjutnya mengajak anak-anak itu ke tempat sepi, kemudian melancarkan aksi tidak senonoh terhadap korban-korbannya. Bahkan sebagian korban ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian, tanpa diantar pulang ke tempat asalnya.

“Dalam kasus ini, orang tua korban juga lalai. Karena kurang mengawasi anak-anaknya, sehingga bisa diajak bepergian oleh orang-orang tak dikenal,” ujarnya.

Pihaknya turut mengimbau bagi pihak-pihak yang pernah menjadi korban perbuatan tidak senonoh pelaku H, agar segera melapor ke aparat kepolisian setempat. (Oka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *