TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Polres Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukit narkotika, Rabu (25/11). Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari Laporan polisi terhadap du orang tersangka dengan Inisial HR (39) dan AD (34).
Pemusnahan bukti tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol M. Chaidir, SH, SIK, MM dihadiri Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burunguju SH,SIK, Kasi Barang Bukti Kejari Tanjungpinang Pery Ritonga, Perwakilan Yayasan Karsa Ferganda, dan Penasehat Hukum Sevnil Azmedi,SH.
Berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti seberat 437.31 gram dari laporan polisi Nomor : LP A / 106 / K / XI / 2020 / KEPRI / SPK RES TPI Tanggal 20 Oktober 2020.
Kemudian disisihkan untuk pemeriksaan ke Laboratorium BPOM Batam dan pembuktian di persidangan sebanyak 20.90 (dua puluh koma Sembilan nol) gram. Sedangkan sisa berat bersih 416,41 gram dimusnahkan.
Tersangka berhasil dibekuk pada hari Selasa 20 Oktober 2020 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Raya Dompak Arah Wacopek Kecamatan Bukit Bestari kota Tanjungpinang. Tersangka HR sempat membuang bungkusan plastik warna putih yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu ke semak-semak sebelah kiri jalan, tidak jauh setelah saudara HR di tangkap.
Dengan disaksikan oleh RW setempat anggota Narkoba Polres Tanjungpinang menemukan satu buah kantong plastik yang berlogo morning bakery warna putih. Didalamnya berisi satu plastik tisu merk Paseo warna hijau orange yang didalam plastik tisu tersebut berisi satu paket diduga narkotika golongan I jenis sabu.
HR mengakui bahwa bungkusan tersebut sengaja dibuang. HR mengaku disuruh oleh AD untuk mengambil barang berupa satu paket diduga narkotika Jenis sabu tersebut dengan imbalan Rp 5.000.000, per Ons. AD berhasil ditangkap Selasa 20 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 wib di daerah Kijang kabupaten Bintan.
Barang Bukti yang dista dari Sdr. HS :
- 1 (Satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening;
- 1 (Satu) buah kantong plastic berlogo Morning Bakery warna putih;
- 1 (Satu) buah plastic tisu merk Paseo warna hijau dan Orange;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Nokia warna hitam beserta kartu didalamnya;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol BP 5959 BA warna Biru.
Barang Bukti yang diamankan dari Sdr. AD :
- 1 (Satu) Unit Handphone OPPO warna hitam beserta kartu didalamnya;
Sebelum dilakukan pemusnahan, didepan tersangka dan saksi maupun tamu undangan dihadirkan barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan dalam keadaan tersegel dari kantor Penggadaian Tanjungpinang. Kemudian barang bukti narkotika dibuka segelnya untuk dilakukan pengujian dengan menggunakan Narco Test.
Selanjutnya setelah mendapatkan hasil dari Narco Test ialah Positif termasuk dalam narkotika golongan I, barang bukti dimusnahkandengan cara dimasukkan kedalam wadah panic untuk di rebus menggunakan air mendidih. Setelah larut, semuanya bersama air mendidih di buang ke dalam Safety Tank Polres Tanjungpinang.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dengan Ancaman Hukuman paling singkat 6 (enam) tahun dan Paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati dan pidana penjara seumur hidup,” tutup Wakapolres Tanjungpinang. Kompol M. Chaidir. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

