Tanjungpinang (vnews.click) – Polres Tanjungpinang, mengamankan pasangan selingkuh yang diduga melibat seorang oknum pria ASN Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AN dan pasangan wanitanya berinisial SU.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban mengatakan keduanya diamankan berdasarkan laporan suami dari pelaku SU yanh berinisial MA, Jumat (11/03/2022), sekitar pukul 19.30 WIB.
“Awalnya, kami dapat informasi bahwa istri pelapor SU sedang bersama seorang laki-laki AN di dalam rumah kos di Jalan Pulau Pandan, Kilometer 5, Tanjungpinang. Diduga kedua orang tersebut sedang melakukan perselingkuhan,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (12/03/2022).
Selanjutnya, kata dia, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan observasi ke rumah kos tersebut.
Setelah dilakukan pengamatan Di TKP, lanjutnya, didapati petunjuk bahwa di dalam rumah kos dimaksud itu sedang berada sepasang laki-laki dan perempuan.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan RT, pemilik rumah kos dan ketua pemuda setempat untuk menyaksikan petugas masuk ke dalam rumah tersebut.
“Setelah petugas berhasil masuk ke dalam rumah, terlihat kedua orang pelaku keluar dari dalam kamar. Selanjutnya dilakukan Interogasi awal di tempat kejadian, dan keduanya mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” ungkap Kasat.
Lebih lanjut Awal menyatakan kedua pelaku saat ini sedang ditahan di kantor Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

