KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL LINGGA

Lingga (Vnews.click) – Polres Lingga, Polda Kepri, menyampaikan pengungkapan sejumlah tindak pidana, mulai dari perjudian, pembunuhan, hingga penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran kerja sama ikalan/benner pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, menyatakan, kasus pertama terkait dengan  tindak pidana perjudian Chip Higgs Domino yang terjadi di dua tempat, dengan tersangka pria berinisial SH dan perempuan berinisial Z.

Penangkapan dilakukan pada 21 Juni 2023 di toko masing-masing tersangka yakni di Kelurahan Dabo Lama dan Jalan Dewa Ruci, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada tersangka berinisial Z yakni satu unit handphone, stock chip Higgs Domino sebanyak 4 B dan uang tunai sebanyak Rp3.025.000.

Sementara, dari tersangka berinisial SH, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dua unit handphone berisikan stock chip Higgs Domino sebanyak 429 B di dalam 14 akun Higgs Domino dan uang tunai sebanyak Rp3.315.000.

“Kedua tersangka mampu menjual Chips Higgs Domino per harinya rata-rata dari 14 B hingga 45 B dengan harga per B nya Rp65.000 dan meraup keuntungan bersih per B sejumlah Rp5.000,” ungkap Kapolres Lingga.

Kasus berikutnya, kata kapolres, terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan tempat kejadian pada Selasa, 20 Juni 2023 di perairan Alang Tiga, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Kronologis kejadian berawal pada Minggu, 11 Juni 2023, terduga pelaku dan korban berangkat dari Desa Sungai Buluh menggunakan kapal ikan dengan tujuan perairan Alang Tige Serak, Kecamatan Singkep Barat.

“Pelaku berinisial S usia 27 tahun diamankan pada 20 Juni 2023 di perairan Alang Tiga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat,” ungkap AKBP Fadli.

Adapun tindak pidana dan pasal yang dipersangkakan, Pasal 338 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diamncam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selanjutnya penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran kerja sama iklan/banner pada media cyber/online yang ada pada dinas perumahan dan pemukiman Kabupaten Lingga Tahun Ajaran 2021, di mana dari hasil temuan BPK RI Nomor : 78.B/LHP/XVIII/TJP tidak ditemukan adanya kerugian negara, namun BPK RI merekomendasikan agar pelaksanaan kerjasama iklan/benner pada media Cyber/Online yang ada pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Lingga selanjutnya harus mempedomani PERBUB tentang SSH.

“Dengan tidak ditemukan adanya kerugian negara, maka akan dilakukan penghentian penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Efendi Silaban. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *