KARIMUN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL UPDATE

Karimin (Vnews.click) – Polres Karimun mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,8 kilogram dari pengungkapan lima kasus narkotika selama sebulan terakhir.

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung mengatakan dari lima kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap sepuluh orang tersangka narkoba di lokasi yang berbeda.

“Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini berlangsung pada periode Agustus hingga September 2024,” kata AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung melalui keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).

AKP Alfin menjelaskan mulanya jajaran Satuan Narkoba Polres Karimun menangkap empat tersangka berinisial MA, N, MP, PL pada tanggal 8 Agustus 2024, dengan modus operandi mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram.

Kemudian, polisi kembali menangkap dua tersangka AP dan DD pada tanggal 21 Agustus 2024, dengan modus operandi mengedarkan narkotika berupa 15 paket sabu seberat 0,94 gram dan setengah butir pil ekstasi.

Berikutnya, pada tanggal 22 Agustus 2024 polisi menangkap dua tersangka DF dan MS, dengan modus operandi mengedarkan narkotika sebanyak tujuh paket sabu sebesar 23,48 gram.

Pada hari yang sama, polisi juga meringkus seorang tersangka DI akibat mengedarkan narkotika berupa tiga paket sabu seberat 1,30 gram.

Berselang beberapa hari berikutnya atau pada tanggal 2 September 2024, polisi menangkap seorang tersangka RD karena menyelundup narkotika jenis sabu asal negara Malaysia menggunakan plastik teh China dengan merek chinese pin wei seberat 2.098 gram.

Kemudian, satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik hitam serta dibalut dengan plastik wrapping seberat 473 gram, lalu satu toples bening merek Dodo berisi sabu seberat 270 gram, serta satu paket sabu dengan berat kotor 2,10 gram.

Kasat Narkoba menyebut barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka RD itu diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tak resmi di kawasan Tanjung Balai Karimun.

“Barang bukti sabu paling banyak disita dari tersangka RD yaitu mencapai dua kilogram, termasuk alat bukti berupa bong dan timbangan digital di rumah yang bersangkutan,” jelas Kasat Narkoba Polres Karimun.

Kasat menambahkan para tersangka sudah ditahan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus narkotika sebanyak 2,8 kilogram tersebut, Polres Karimun mengklaim telah menyelamatkan 11.477 orang dari penyalahgunaan narkotika, dengan asusmi satu gram sabu dikonsumsi tiga sampai empat orang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *