Bintan (Vnew.click) – Unit Tindak pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan, menindak lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Bugis, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Selasa (15/7/2025).
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Iptu Adi Satrio, mengungkapkan, dalam pengungkapan ini pihaknya mengamankan dua orang terduga pelaku serta sebuah mesin penyedot pasir.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami turun memastikan keberadaan tambang pasir ilegal ini. Di lokasi, kita dapati sebuah mesin penyedot pasir dan dua orang terduga pelaku yang mengaku sebagai pekerja,” ujar Iptu Satrio, Rabu (16/7/2025).
Dari pengakuan salah soerang terduga pelaku yang diamankan itu bahwa keduanya sedang melakukan pendalaman kolam yang rencananya akan digunakan untuk budidaya ikan.
“Sementara pasirnya dijual ke masyarakat sekitar berdasarkan pesanan. Sudah ada dua truk yang mengambil pasir,” ujar Kanit Tipiter.
Saat ini, dua pelaku pertambangan pasir ilegal serta sebuah mesin penyedot pasir di amankan ke Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

