BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Tim Gabungan Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang menjadi wanita penghibur atau pekerja seks komersial (PSK).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah bar yang terletak di Angkringan Pasar Baru Jalan Bhakti Praja Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan sekitar lokasi bar tersebut, di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.

“Kronologis pengungkapan dijelaskan berdasarkan laporan masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas memperkerjakan anak di bawah umur sebagai wanita penghibur atau PSK di sebuah bar,” ujar Kasi Humas Polres Bintan, Selasa (12/11/2024).

Dari lokasi pengungkapan, petugas mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu seorang perempuan berinisial NH (31 tahun).

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp800 ribu, Rp1 juta, satu helai pakaian dan satu helai celana, dan satu buah kunci kamar.

Polres Bintan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Bintan. (Mis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *