BINTAN KEPRI KRIMINAL
Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus narkoba jenis ganja sebanyak 17 kilogram dengan mengamankan seorang tersangka pria berinisial HR.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan pelaku HR ditangkap kedapatan membawa ganja seberat 17 kilogram di Pelabuhan Bulang Linggi, Kabupaten Bintan, Kamis 22 September 2022.
“Penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Bintan melalui konferensi pers di kantornya, Selasa (4/10/2022).
Kapolres menyebut pelaku HR telah mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari Kota Langsa, Aceh dan akan diedarkan di Kota Batam dan Kabupaten Bintan.
Pelaku HR mendapat upah sebesar Rp2,9 juta untuk membawa benda terlarang tersebut.
“Perbuatan HR terancam melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Bintan. (Ham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *