Vnews.click, Bintan – Satreskrim Polres Bintan menetapkan seorang pria berinisial R (49) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar subsidi pemerintah.
Kepala Seksi Humas Polres Bintan, AKP H.P Bako, mengatakan tersangka R dijerat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka R terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” kata AKP Bako, Senin (18/5/2026).
AKP Bako menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/V/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Bintan/Polda Kepri tertanggal 3 Mei 2026.
Ia menjelaskan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan BBM jenis solar subsidi secara ilegal di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
“Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka R sedang melakukan kegiatan penjualan atau niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, solar subsidi tersebut diduga berasal dari surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang diurus secara kolektif oleh tersangka.
Setelah mengambil BBM dari SPBU di Tanjung Uban, tersangka kemudian menyimpan solar di rumahnya, lalu dijual kembali kepada masyarakat dengan harga bervariasi.
Dalam praktiknya, tersangka menjual bio solar kepada pemilik surat rekomendasi dengan harga Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter.
Sementara kepada warga Desa Sebong Pereh dijual Rp10.000 per liter, dan kepada masyarakat umum yang tidak dikenal dijual Rp12.000 per liter.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen ukuran lima liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai Rp50 ribu, serta lima buku nota penjualan BBM. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

