Bintan (Vnews.click) – Setelah empat bulan melarikan diri, pelaku aborsi atau proses pengeluaran janin/bayi secara sengaja, akhirnya berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan.
Pelaku berinisial F itu diamankan petugas di Kota Dumai, Provinsi Riau, Kamis 5 juni 2025.
“Pelaku F diduga terlibat dalam tindak pidana aborsi bersama seorang perempuan berinisial M, yang tak lain merupakan pacar pelaku,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudantara, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya diketahui, bahwa pelaku M terlebih dahulu telah diamankan Satreskrim Polres Bintan, pada bulan Februari 2025 lalu.
Ia ditangkap atas dugaan aborsi dan mengubur janin di Desa Busung, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Bintan.
Saat ini, pelaku F dan M sudah diamankan di Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun sanksi bagi pelaku aborsi ilegal dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

