BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menangkap seorang kurir narkoba yang mengantarkan paket narkotika jenis sabu ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Kapolres bintan, AKBP Riki Iswoyo, mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengantarkan narkotika di parkiran Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang di kilometer 18.

Kemudian dari hasil CCTV Lapas, memang terpantau ada seorang pria yang mendatangi parkiran Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Ia terlihat meletakkan sesuatu kemudian pergi, namun saat diperiksa oleh petugas Lapas, ternyata didapati satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 63,23 gram.

“Usai dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap pelaku berinisial TK berusia 41 tahun di rumah kosan di Jalan Kijang Lama Tanjungpinang Timur,” ungkap Kapolres Bintan, Kamis (16/5/2024).

Lebih lanjut disampaikan dari hasil penggeledahan di kamar kosan pelaku, didapati lima paket sabu di bungkus plastik bening. Selain itu, pelaku juga mengaku menyimpan barang bukti lain di daerah jalan salam tanjungpinang dan didapati barang bukti yang sama.

Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh satres narkoba polres bintan, sebesar 123,51 gram.

Sementara itu, pelaku TK mengaku menerima upah sebesar Rp500 ribu dalam satu kali pengantaran, selain itu Ia juga sudah memiliki rencana untuk mengantarkan sabu ke sejumlah lokasi lain.

“Sekali jalan Rp500 ribu, dan ada rencana pengantaran lain lagi,” ungkapnya. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *