KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Bintan (Vnews.click) – Satreskrim Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua orang pria pelaku penambangan pasir ilegal, masing-masing berinisial AM (51) dan ST Als M (48).

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP M.D. Ardiyaniki mengatakan kedua pelaku diamankan saat sedang melakukan aktivitas tambangan pasir ilegal di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kamis (9/3/2023).

“Keduanya melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin dengan menggunakan mesin sedot pasir. Pasir tersebut kemudian dimasukkan ke dalam truk lori pembeli dan dijual seharga Rp450.000 per truk lori,” kata AKP Ardiyanki di Mapolres Bintan, Sabtu (10/3/2023).

Ia menjelaskan penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi warga bahwa ada kegiatan tambang pasir di daerah Teluk Bakau. Setelahnya, jajaran Satreskrim Polres Bintan langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.

“Di lokasi, anggota kami menemukan satu unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa. Kedua pelaku tertangkap tangan tengah menyedot pasir,” ungkapnya.

Lanjutnya menyampaikan kedua pelaku mengakui telah melakukan penambangan pasir tanpa izin dari pemerintah daerah setempat sejak Bulan Februari 2023, sehingga keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bintan untuk penanganan lebih lanjut.

Sampai saat ini kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka itu sudah ditahan di sel tahanan Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Kedua tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang pertambangan mineral dan batubara atau menambang tanpa izin dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa di pidana. Jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang mengeluarkan perizinannya,” pungkasnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *