BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL

Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana bergulir program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MPd) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari Bintan, Kecamatan Teluk Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyebut identitas kedua tersangka, masing-masing berinisial YN berusia 35 tahun dan HS berusia 58 tahun.

“Keduanya merupakan karyawan swasta,” kata Kapolres Bintan melalui konferensi pers di kantornya, Rabu (2/11/2022).

Kapolres Bintan menjelaskan kronologis kejadian bahwa awalnya PNPM-MPd merupakan salah satu program pemerintah Indonesia tahun 2008-2014 dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.

Pada tahun 2008 berdasarkan SK Bupati Bintan Nomor 180/IV/2008 telah dibentuk UPK Lestari Bintan, di mana tersangka YN kala itu menjadi ketua dan diberikan kewenangan mengelola total dana senilai Rp2 miliar tersebut.

Salah satu tugas tersangka YN, yaitu melaksanakan perguliran pinjaman kelompok kepada masyarakat Kecamatan Teluk Bintan sesuai petunjuk teknis operasional (PTO) tahun anggaran 2008.

“Pada tahun 2015, pemerintah mengakhiri PNPM-MPd, namun setelah itu pengelolaan dana perguliran masih tetap dilakukan UPK Lestari Bintan dengan berdasarkan PTO tahun anggaran 2014,” ungkap Kapolres.

Lalu pada tahun 2018, lanjutnya, UPK Lestari Bintan melaksanakan musyawarah antar desa (MAD) untuk membahas laporan kegiatan dan keuangan dan tidak ada membahas pembentukan perguliran dana simpan pinjam individu (SPI).

Namun, tersangka YN bersama tersangka HS yang saat itu menjadi Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Teluk Bintan berinisiatif untuk membentuk dana perguliran SPI dengan cara merekayasa berita acara hasil MAD.

Pada bulan juli 2019, UPK Lestari Bintan mulai melaksanakan perguliran SPI dengan total modal sebesar Rp650 juta.

Adapun perguliran SPI itu bertentangan dengan PTO dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) perguliran dipergunakan oleh tersangka YN dan HS sejumlah Rp150 juta untuk keperluan modal usaha toko sembako, pembelian satu unit mobil pick-up dan pembelian satu unit handphone merek Oppo.

“Berdasarkan fakta penyidikan, penarikan dana dari rekening bank untuk pembentukan dana SPI yang dilakukan kedua tersangka adalah perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp650 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Bintan,” ungkap kapolres.

Lanjut kapolres mengatakan pada tanggal 18 Februari 2022, Sat Reskrim Polres Bintan mulai melakukan penyelidikan berdasarkan adanya laporan masyarakat setempat.

Kemudian pada tanggal 3 Agustus 2022, dilakukan gelar perkara dengan hasil penanganan perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Selanjutnya, polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti hingga pemeriksaan terhadap saksi ahli terkait guna melengkapi alat bukti.

“Tanggal 28 Oktober 2022, dilakukan gelar perkara dengan hasil penetapan status tersangka terhadap YN dan HS. Lalu pada 1 November 2022, dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka,” papar Kapolres Bintan.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain dokumen pinjaman SPI, dokumen SK pengurus PNPM-MPd Kecamatan Teluk Bintan, berita MAD tahun 2018, laporan keuangan UPK Lestari Bintan, satu unit mobil pick-up, satu unit handphone merek Oppo, dokumen rekening koran perguliran SPI, dan uang sejumlah Rp531 juta.

Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Selanjutnya kami segara melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan guna pelimpahan perkara,” demikian Kapolres Bintan. (Ham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *