Bintan (vnews.click) – Seorang imigran Sudan berinisial FE (35 tahun) terancam hukuman penjara 2,8 tahun akibat menganiaya seorang pria warga lokal di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Tersangka FE dijerat melanggar Pasal 351 Ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat konferensi pers di kantornya, Jum’at (3/6/2022).
Kapolres Bintan menjelaskan penangkapan imigran/pengungsi FE yang sehari-hari ditampung di Bhadra Resort Bintan itu, berawal dari laporan kasus penganiayaan dialami korban berinisal NR (41) yang berprofesi sebagai tukang parkir, Jumat (25/6/2022).
Awal mula kejadian, katanya, korban menemui imigran FE untuk menagih biaya parkir/penitipan motor selama 4 bulan sebesar Rp200 ribu. Namun saat itu, FE enggan untuk membayar biaya tagihan tersebut.
Selanjutnya korban mendorong motor milik FE dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi di tempat parkir yang berada tak jauh dari tempat penampungan Bhadra Resort itu.
“Ternyata hal itu membuat pelaku emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban di bagian wajah dan punggung berulang kali, sehingga korban mengalami luka memar,” ungkap Kapolres Bintan.
Kapolres menyampaikan setelah laporan kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku FE.
“Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Bintan.
Polres Bintan juga berkoordinasi dengan Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) terkait penanganan hukum terhadap tersangka FE. (Arp)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

