BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Penyidik Polres Bintan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Exspasindo, Hasan usai pelantikan PJ Wali Kota Tanjungpinang yang baru.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bintan, AKBP Riki Iswoyo melalui telepon, Sabtu (25/5/2024) siang.

Kapolres mengatakan dengan keluarnya surat pemberhentian PJ Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, maka pihaknya tidak perlu lagi surat izin pemeriksaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Setelah resmi dinyatakan tersangka diganti dan tidak lagi menjabat sebagai PJ Wali Kota Tanjungpinang, artinya kita tidak memerlukan izin lagi dari Kemendagri, dan akan kita lanjutkan ke proses selanjutnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa, mengatakan SK pemberhentian sekaligus pengangkatan Pj Wali Kota Tanjungpinang  sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri pada Rabu (22/5/2024) kemarin.

“Pj Wali Kota Tanjungpinang akan diganti dengan Pj yang baru, karena Pj yang lama tersandung kasus hukum,” ujar Aang saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (24/5/2024).

Adapun di dalam SK Mendagri tersebut, nama Andri Rizal yang saat ini menjabat Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri diangkat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang yang baru. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *