BINTAN HUKUM KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN SOSIAL UPDATE Videos

Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan bersama instansi terkait melaksanakan razia gabungan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di beberapa titik di wilayah Kabupaten Bintan, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan ini menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya penambangan tanpa izin, antara lain Galang Batang, Kampung Banjar, Nikoi Island, dan Malang Rapat.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengatakan, dalam razia gabungan tersebut petugas tidak menemukan kegiatan penambangan yang sedang beroperasi.

Namun demikian, didapati sejumlah pos dan box diduga menjadi tempat penampungan pasir, yang telah dipasangi garis polisi.

“Setelah kita melakukan razia di beberapa titik, tidak kita temukan aktivitas beroperasi. Namun, tetap kita lakukan pemasangan garis polisi terkait adanya pos-pos di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bintan,” ujar Iptu Fikri Rahmadi.

Ia menjelaskan, pemasangan garis polisi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Aparat kepolisian akan menelusuri pemilik dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Terkait temuan ini, kita sudah melakukan police line. Nanti kita akan temukan siapa pemiliknya, dan prosesnya akan kita tindaklanjuti,” katanya.

Dalam operasi tersebut, Polres Bintan melibatkan unsur Forkopimda, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta unsur TNI.

Iptu Fikri menegaskan bahwa razia ini merupakan bentuk perhatian khusus pimpinan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di Kabupaten Bintan.

“Kegiatan ini sebagai bentuk respon terhadap atensi terkait adanya informasi tentang dugaan tambang ilegal di wilayah hukum Polres Bintan,” ucapnya.

Razia gabung ini bukan yang pertama kali dilakukan, pada tahun 2025 ini Satreskrim Polres Bintan telah melakukan razia sebanyak 2 kali, serta berhasil mengungkap tambang pasir ilegal yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan Kecamatan Toapaya pada bulan Juli 2025 lalu. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *