Tanjungpinang (Vnews.click) – Sat Reskrim Polres Bintan menggerebek lokasi diduga tambang pasir ilegal di kawasan Jalan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Senin (13/8/2024).
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong, mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah setempat.
“Setelah kita selidiki, ternyata memang betul di lokasi tambang pasir itu kita mendapati adanya sejumlah pekerja dan alat yang digunakan untuk menambang pasir,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya langsung menyita sejumlah alat bukti untuk menambang pasir, di antaranya satu buah mesin penyedot pasir, pipa, dua buah truk dan alat lainnya seperti cangkul dan skop.
Selanjutnya alat bukti hasil dari penggerebekan ini, dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

