Tanjungpinang (Vnews.click) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang mengungkapkan motif pembunuhan terhadap HA (57), seorang wanita pria (waria).
Diketahui korban ditemukan tewas tampa mengenakan busana, di Taman Kota depan Kantor Pajak Tanjungpinang, Jalan Diponegoro, Selasa (31/10/2023) lalu.
Kasat reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Adiyaniki, mengatakan, terduga pelaku itu berinisial DN (38).
Ia ditangkap di kawasan Batu Hitam, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Minggu (5/11/2023) malam.
“Usai melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Setelah kita tangkap dan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Darma, Senin (6/11/2023).
Ia menerangkan, kejadian diduga pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban merupakan seorang pekerja seks komersial sesama jenis. Sementara terduga pelaku merupakan salah satu pelanggan tetapnya.
Pemicu pembunuhan ini berawal dari masalah tarif. Korban, menetapkan harga tarif sekali kencan senilai Rp50 ribu, namun pelaku hanya mempu membayar Rp10 ribu.
“Kemudian terjadi adu mulut, lalu pelaku kesal dan terjadi pemukulan. Korban terjatuh, lalu kepalanya dipukul pakai batu. Dan diinjak beberapa kali, kemudian korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku tersebut, menurut AKP Darma sesuai dengan hasil autopsi jenazah korban. Korban meninggal dunia, akibat dipukul menggunakan benda tumpul pada bagian kepala.
“Barang bukti di TKP, batu berlumuran darah, celana dalam dan pendek korban, lalu kita amankan baju berlumuran darah milik tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku DN dikenakan Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan dan atau penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

