Vnews.click, Tanjungpinang – Polisi berhasil meringkus Nasrun (67 tahun), seorang suami yang nekat membunuh istrinya berinisial HA (56 tahun) pada Rabu (25/2/2026) malam.
Pelaku ditangkap saat tengah melarikan diri ke Kabupaten Bintan menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan informasi, pelaku diduga sempat memutilasi tubuh korban. Bagian kaki dibuang di kawasan Kampung Bulang.
Sementara tubuh bagian atas korban disembunyikan di dalam gudang rumahnya, dengan kondisi terbungkus kain dan karung.
“Apakah jasad korban dimutilasi atau tidak. nanti akan kita sampaikan, saat ini masih diperiksa,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, Kamis (26/2/2026).
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan kasus pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Rabu malam.
Kejadian tersebut diduga akibat percekcokan rumah tangga antara korban dan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, pelaku merupakan seorang residivis kasus pembunuhan terhadap seorang janda bernama Supartini, pada tahun 2017 silam.
Nasrun dinyatakan bersalah dan dihukum 16 tahun penjara. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 lalu.
“Barang bukti yang diamankan, ada kayu, pisau hingga kain,” pungkasnya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

