BATAM KEPRI

Batam (Vnews.click) – Seorang tersangka berinisial A, usai 42 tahun yang berperan sebagai penampung sekaligus pengurus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal berhasil diamankan oleh Subdit IV Ditreskrium Polda Kepri.

Selain mengamankan tersangka, tim juga berhasil menyelamatkan tujuh orang korban yang akan dikirim ke Negara Malaysia.

″Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri pada tanggal 22 September 2022, berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi kita dan mengatakan adanya salah satu keluarga nya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara nonprosedural dan keluarga korban ini keberatan sehingga dia melaporkan kepada kita,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Batam, Senin (26/9/2022).

Melalui laporan tersebut, katanya, tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan beberapa penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri.

Dengan menggunakan foto korban yang diberikan oleh pihak keluarganya, akhirnya tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay, Batam. Di lokasi tersebut, tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke negeri jiran.

″Jumlah korban ada tujuh orang yang berasal dari Lampung, Palembang dan ada juga yang berasal dari Madura. Untuk modusnya adalah cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp18,5 juta kepada pengurus yang kita amankan ini untuk mencari dan merekrut PMI untuk dikirim ke Malaysia,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 7 buah Passport, 1 Unit Handphone, Uang Tunai Rp5,6 juta, 1 Unit Mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket Boarding Pass.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (Mis).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *