Vnews.click, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural di Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan mengidentifikasi total 30 korban.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei di Batam, mengatakan para tersangka diduga terlibat dalam pengiriman calon pekerja migran secara ilegal ke Singapura dan Malaysia.
“Tiga perkara itu ditangani melalui laporan polisi berbeda. Total korban berjumlah 30 orang untuk tiga laporan polisi ini, dengan tersangka total berjumlah enam orang,” kata Nona, Kamis (29/10/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri AKBP Suyono menjelaskan, kasus pertama melibatkan 13 calon PMI laki-laki yang hendak diberangkatkan ke Singapura untuk bekerja sebagai pengecat.
“Kami mengetahui mereka diberangkatkan dari Batam pada 11-30 Agustus 2026 dalam beberapa tahap, tetapi dicegat otoritas Singapura karena tidak memenuhi kelengkapan persyaratan untuk bekerja di negara tersebut,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan tersangka HM alias A di kawasan Piayu pada 6 Oktober 2026. Tersangka diduga mengurus keberangkatan para korban menggunakan dokumen dari sebuah perusahaan tanpa memenuhi persyaratan penempatan PMI.
“Tersangka diduga mengurus keberangkatan para korban dengan menggunakan surat dari PT MMS tanpa memenuhi persyaratan penempatan. Untuk perusahaan tersebut kami masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” kata dia.
Kasus kedua, 15 calon PMI dan seorang bayi hendak dibawa ke Malaysia
Kasus kedua melibatkan 15 calon PMI dan seorang bayi yang diduga hendak dibawa secara ilegal ke Malaysia melalui perairan Selat Singapura.
“Kami mendapatkan pelimpahan kasus dari pihak PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam yang menemukan speedboat di perairan Selat Singapura. Lalu kami tetapkan tiga orang ABK sebagai tersangka dengan inisial AN, FH dan JN,” kata dia.
Selain tiga anak buah kapal (ABK) tersebut, penyidik juga mengamankan tersangka berinisial SW.
Ia diduga berperan mengurus keberangkatan dan berkomunikasi secara intensif dengan para korban.
Kasus ketiga, korban hendak diberangkatkan ke Malaysia
Pada kasus ketiga, seorang korban berinisial S diduga akan diberangkatkan ke Malaysia. Korban diamankan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri pada 22 Oktober 2026.
Penyidik kemudian menetapkan seorang perempuan berinisial RF sebagai tersangka pada 23 Oktober 2026. RF diduga menyiapkan tempat penampungan di wilayah Bogor dan Batam sebelum korban diberangkatkan ke Malaysia.
“Kemudian penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial RF sebagai tersangka pada 23 Oktober 2026. Ia diduga menyiapkan tempat penampungan di wilayah Bogor dan Batam sebelum korban diberangkatkan ke Malaysia,” katanya.
Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Kasus yang berhasil diungkap ini belum mencakup seluruh persoalan. Masih banyak pekerja migran yang terkendala di luar negeri dan mengadukan permasalahannya kepada kami. Kami berupaya membantu mereka kembali sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Pasal yang disangkakan antara lain ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara 10 hingga 15 tahun sesuai pasal yang dikenakan. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

