Batam (Vnews.click) – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap 60 kasus, menyelamatkan 189 korban, serta menetapkan 84 orang tersangka.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang beserta Polsek jajaran, Polresta Tanjungpinang, dan Polres Karimun Polda Kepri.
“Penguatan penanganan TPPO ini dilakukan dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri,” kata Kombes Ade Mulyana, Jumat (15/8/2025).
Gugus tugas ini, kata dia, dikukuhkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, 21 Juli 2025 lalu.
Gubernur Ansar menegaskan bahwa TPPO adalah pelanggaran serius terhadap HAM.
“Dari data Bareskrim Polri, 7 dari 10 rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri,” ujarnya.
Sementara, Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan komitmen penuh dalam pemberantasan TPPO.
“Gugus Tugas ini harus menjadi simpul kekuatan bersama. Tidak hanya aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” tegas Kapolda Kepri.
Polda Kepri berkomitmen memperkuat penegakan hukum, perlindungan korban, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam perekrutan ilegal.
Sinergi lintas sektor bersama pemerintah daerah, instansi vertikal, dan media akan terus ditingkatkan demi mewujudkan Kepri yang aman dari TPPO, sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

