HUKUM KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditkrimsus Polda Kepri) menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, yang merugikan keuangan negara Rp30,6 miliar.

Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Kepri melimpahkan 7 tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kepri di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

“Kami telah melakukan pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke JPU hari ini,” kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, Sabtu (13/12/2025).

Ketujuh tersangka, yakni inisial AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU serta barang bukti diterima langsung JPU, setelah dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara hasil penyidikan dengan kelengkapan berkas penuntutan.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firadus, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh jaksa peneliti Kejati Kepri.

Dia menjelaskan kasus tersebut berkaitan dengan proyek revitalisasi senilai sekitar Rp75,5 miliar yang menggunakan anggaran BLU BP Batam pada periode 2021-2023.

Para tersangka dan barang bukti dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *