BATAM KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL

Batam (Vnews.click) – Tersangka berinisial M Als M dan FP Als R yang merupakan salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal berhasil diamankan oleh Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menyelamatkan 4 korban PMI ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, Batam, Jumat (3/2/2023).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Polisi Jefri Ronal Parulian Siagian, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima bahwa ada 4 orang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia.

“Kemudian, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay, dan berhasil mengamankan 4 orang calon PMI ilegal serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus atas nama inisial M als M,” kata Kombes Polisi Jefri Ronal Parulian Siagian dalam konferensi pers di Batam, Sabtu (4/2/2023).

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari RM1.500 hingga RMR3.000.

Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone. terhadap calon PMI.

Sementara pengurus berinisial M tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus atas nama inisial FP Als R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay.

“Jadi M maupun FP sudah ditahan di Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Jefri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *