Batam (Vnews.click) – Tersangka berinisial M Als M dan FP Als R yang merupakan salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal berhasil diamankan oleh Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menyelamatkan 4 korban PMI ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, Batam, Jumat (3/2/2023).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Polisi Jefri Ronal Parulian Siagian, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima bahwa ada 4 orang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia.
“Kemudian, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay, dan berhasil mengamankan 4 orang calon PMI ilegal serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus atas nama inisial M als M,” kata Kombes Polisi Jefri Ronal Parulian Siagian dalam konferensi pers di Batam, Sabtu (4/2/2023).
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari RM1.500 hingga RMR3.000.
Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone. terhadap calon PMI.
Sementara pengurus berinisial M tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus atas nama inisial FP Als R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay.
“Jadi M maupun FP sudah ditahan di Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Jefri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

