HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Polda Kepri tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Indonesia. Kedua korban diduga mengalami penyekapan dan tindakan kekerasan selama berada di Myanmar.

Sebelumnya, kedua korban dijanjikan pekerjaan di sebuah restoran di Myanmar. Namun dalam perkembangannya, mereka diduga dipaksa untuk menjalankan aktivitas penipuan daring hingga akhirnya mengalami perlakuan kekerasan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricilia Hoei, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, mengumpulkan sejumlah bukti, serta menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Ditreskrimum telah melakukan penyelidikan dan saat ini sedang melakukan proses lebih lanjut dengan meminta keterangan para korban, mengumpulkan bukti-bukti, melakukan pendalaman, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Nona, Senin (3/8/2026).

Kasus tersebut diketahui setelah muncul informasi melalui media sosial mengenai dua warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban penyekapan di Myanmar. Kedua korban diketahui bernama Susi, warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dan Ayu Elsi, warga Bukittinggi, Sumatera Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Nona menjelaskan bahwa kedua korban berangkat sebagai CPMI melalui Tanjungpinang setelah memperoleh tawaran pekerjaan di sebuah restoran Myanmar dari seorang warga negara Indonesia berinisial A yang hingga saat ini diduga masih berada di Myanmar.

Perjalanan kedua korban dimulai dari Tanjungpinang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan udara menuju Thailand sebelum dijemput oleh A dan dibawa melalui jalur darat menuju Kota Myawaddy, Myanmar.

Setibanya di Myanmar, korban sempat bekerja sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan sebelumnya. Namun setelah kurang lebih satu bulan, keduanya diduga diminta untuk beralih pekerjaan sebagai admin penipuan daring dengan modus skema perpajakan.

Karena menolak pekerjaan tersebut, korban kemudian diduga mengalami tindakan penyekapan dan kekerasan oleh pihak yang memaksa mereka.

“Mereka dipukul, ditinju di bagian perut, dicambuk pada bagian kaki, dan dipukul di bagian punggung. Kekerasan yang dialami kedua korban cukup berat,” ujar Nona.

Selain melakukan kekerasan fisik, pelaku juga diduga merekam kondisi korban saat disekap dan mengirimkan video tersebut kepada keluarga dengan tujuan meminta uang tebusan. Keluarga korban disebut diminta mengirimkan uang sekitar Rp250 juta sebagai syarat pembebasan.

Namun karena keterbatasan kemampuan ekonomi, keluarga korban tidak dapat memenuhi seluruh permintaan tersebut dan hanya mampu mengirimkan sekitar Rp110 juta ke rekening yang diarahkan oleh pelaku di Myanmar.

Setelah melalui proses penanganan yang masih terus didalami penyidik, kedua korban akhirnya berhasil kembali ke Indonesia melalui Batam. Saat ini keduanya mendapatkan pendampingan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Polda Kepri memastikan penyelidikan terhadap kasus tersebut akan terus dikembangkan, termasuk mengungkap pihak yang merekrut, memberangkatkan korban, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan TPPO lintas negara yang terlibat.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak memiliki prosedur resmi. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan maupun agen penyalur sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri guna menghindari menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *