Bintan (Vnews.click) – Petugas lapas menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Jalan Dr.Sahardjo, S.H Nomor 3 Kampung Banjar Km 18, Kecamatan Gunung Kijang.
Sabu sebanyak dua paket itu diseludupkan dengan cara disisipi dalam ayam geprek yang dikemas dalam styrofoam warna putih, berisi makanan ayam geprek.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar saat pers rilis mengungkapkan upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, kemudian berkordinasi dengan Satres Narkoba Polres Bintan.
“Dari barang bukti yang ditemukan, terdapat Narkotika jenis sabu seberat 47,48 gram yang terbagi dalam 2 paket. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut barang tersebut milik warga binaan berinisial SA yang mengaku disuruh oleh rekannya sesama warga binaan F,” ujarnya.
Dalam upaya penyelundupan tersebut SA dijanjikan upah Rp 4 juta.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, mengatakan, kejadian penyeludupan itu terjadi saat Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah lalu, tepatnya 23 Maret siang hari.
“Pengiriman makanan terjadi sekitar pukul 13.50 WIB. Disitu petugas kita mencurigai dan memeriksa makanan tersebut. Disitu didapati ada sabu di makanan ayam geprek dalam styrofoam,” ujar Bejo dalam konferensi di Halaman Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).
Selain barang bukti narkoba dan makanan, petugas juga menyita handphone yang diduga digunakan SA dan F dalam upaya penyelundupan tersebut.
“HP tersebut menurut pelaku merupakan peninggalan dari warga binaan yang telah keluar, namun Kita selalu melakukan pengecekan dan razia kepada para warga binaan untuk menghindari hal seperti ini,”tutup Kalapas Tanjungpinang. (mis).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

