Bintan (Vnews.click) – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kembali digagalkan petugas.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba polres Bintan, Iptu Davinci Josi Sidabutar, dalam konferensi pers di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (12/12/2024).
“Pelaku berinisial J dan L berusaha menyelundupkan 8 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat 33,87 gram ke dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang, pada tanggal 28 Oktober 2024,” ujar Iptu Davinci.
Ia menyebut modus penyelundupan tersebut dengan memasukan paket sabu ke dalam lauk-pauk, yang ditujukan kepada warga binaan berinisial K.
Menrurnya salah satu pelaku berinisial J sempat melarikan diri, dan berhasil diamankan Satres Narkoba polres Bintan di Kijang pada tanggal 1 November 2024.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mendapatkan narkoba dari tersangka lain berinisial I alias D yang saat ini juga telah diamankan pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, menjelaskan petugas Lapas telah menjalankan tugas sesuai aturan dan standar prosedur yang telah diterapkan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaannya, sehingga upaya penyelundupan narkoba ini dapat digagalkan.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan satuan di Polres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

