Batam (Vnews.click) – Polda Kepri bekerja sama dengan Bea Cukai Batam membongkar kasus jaringan peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal.
Dalam kasus ini, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial YY sebagai penanggung jawab dan JL sebagai pekerja.
Selain itu, juga berhasil diamankan barang bukti berupa 700 ribu batang rokok ilegal yang diduga berasal dari London, Inggris.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadin, mengatakan keberhasilannya membongkar jaringan peredaran rokok ilegal itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang melihat adanya aktifitas penjualan rokok ilegal di salah satu ruko di Sungai Panas, Kota Batam.
“Menanggapi laporan itu, anggota Ditreskrimsus pun melakukan pemeriksaan dan mendapatkan dua orang tersangka bersama barang bukti 700 ribu batang rokok atau 70 dus rokok tanpa cukai atau ilegal,” ungkapnya di Batam, Kamis (9/11/2023).
Dia menyebutkan dari pengakuan para tersangka, mereka sudah setahun melakukan aktifitas ilegal tersebut dan rokok-rokok ilegal yang mereka dapatkan tersebut, sudah ada yang diedarkan ke beberapa wilayah.
Ada yang dijual dk Batam ataupun Kepri, dan ada juga yang sudah dijual ke Pulau Sumatera.
Saat ini, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Batam masih terus melakukan pengembangan terkait siapa aktor intelektual yang memasukkan rokok ilegal tersebut serta bagaimana cara rokok-rokok itu bisa masuk dan keluar di Batam.
“Kami masih mendalami, bagaimana rokok-rokok ini masuk ke Pulau Batam, apakah masuk melalui pelabuhan tidak resmi, atau masuk melalui pelabuhan resmi tapi disamarkan dengan komoditi lain dalam suatu kontainer atau yang lainnya. Maka dari itu kami terus bekerja sama dengan Bea Cukai Batam untuk membongkar jaringan ini, agar tidak terjadi kembali,” katanya.
Sementara, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono menambahkan, untuk masuk rokok-rokok ilegal di Batam ini masih terus dilakukan upaya agar tidak terus menyebar di Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi pihak Kepolisian untuk mencegah rokok tersebut masuk melalui Batam, sedangkan untuk kasus ini kata dia, nilai dari barang bukti rokok yang diamankan tersebut berkisar Rp500 juta.
Sedangkan terhadap nilai kerugian pendapatan negara dari cukai sekitar Rp800 juta.
“Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut bersama dengan Polda Kepri,” tutupnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

