EKONOMI KEPRI TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rahma memberhentikan Direktur Utama (Dirut) dan Direktur BUMD PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fahmi dan Irwandy.

Rahma selaku pemegang saham memutuskan bahwa sementara pengelolaan PT. TMB dilaksanakan oleh salah seorang pejabat di lingkup Pemko Tanjungpinang Yuswandi sebagai pelaksana tugas komisaris.

“Sementara ditunjuk pelaksana tugas, yaitu Bapak Yuswandi yang juga selaku Komisaris PT. TMB sampai selesai proses seleksi kepengurusan direksi BUMD yang baru,” kata Rahma Kamis (15/12/2022).

Menurut Rahma Pemberhentian Direktur Utama Fahmi dan Direktur Irwandy melalui hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), PT. TMB.

Ia menjelaskan pemberhentian keduanya disebabkan berdasarkan hasil laporan keuangan, BUMD PT. TMB mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar terhitung sejak tahun 2020 hingga sekarang. Dengan rincian tahun 2020 rugi sebesar Rp1,8 miliar, dan 2021 sebesar Rp2,3 miliar.

“Itu dari hasil audit keuangan BUMD PT TMB tahun 2020-2021. Belum termasuk tahun 2022,” ungkap Rahma.

Seharusnya, lanjut Rahma, perusahaan daerah itu dapat mendapatkan profit bagi daerah, maka dengan kondisi perusahaan saat ini dianggap perlu untuk dilakukan penggantian direktur.

Rahma menilai Diireksi PT. TMB tidak mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik sebagaimana tertuang dalam fakta integritas yang telah ditandatangani tanggal 13 April 2022, di mana pemegang saham memerintahkan direksi PT. TMB untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya.

“Karena hingga akhir tahun berjalan belum juga dapat menyelesaikan kewajiban dan tugas sebagaimana mestinya, maka diambil langkah untuk menyelamatkan perusahaan daerah agar tidak terus merugi,” pungkas Rahma. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *