HUKUM KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kepri menjadi provinsi pertama di Indonesia yang berhasil menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan.

Capaian 100 persen tersebut diresmikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Daratan Sultan Abdul Rahman Syah, Kabupaten Lingga, Selasa (28/10/2025).

Total sebanyak 419 Posbankum kini siap melayani masyarakat, menjadi langkah nyata dalam menghadirkan akses keadilan yang merata hingga pelosok daerah.

Dengan diresmikannya Posbankum di Kepri, jumlah Posbankum Desa/Kelurahan sudah mencapai angka 54.940 Posbankum.

Posbankum berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk memperoleh layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum nonlitigasi, advokasi, serta penyelesaian sengketa atau konflik melalui mediasi yang dilakukan oleh paralegal bersama kepala desa atau lurah selaku juru damai. Selain itu, Posbankum juga menyediakan layanan rujukan kepada advokat pro bono maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Dalam sambutannya, Menko Yusril menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mewujudkan pemerataan layanan bantuan hukum. Ia menilai, capaian ini merupakan tonggak penting dalam pemerataan akses keadilan bagi masyarakat.

“Saya mengapresiasi dukungan dan bantuan Bapak Gubernur dalam mendorong hadirnya Posbankum di Provinsi Kepri. Dengan capaian 100 persen desa dan kelurahan yang telah memiliki Posbankum, saya yakin keadilan hadir di Kepulauan Riau dan menjadi contoh baik bagi daerah lainnya,” ujar Yusril.

Ia juga menegaskan bahwa aspek hukum dan keadilan menjadi bagian dari program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menurut Yusril, Presiden menaruh perhatian besar pada penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

“Presiden selalu menekankan bahwa hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan bukan hanya hak setiap warga negara, tetapi juga kewajiban negara untuk mewujudkannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum akan sangat berguna dalam memberikan layanan hukum yang adil dan bermartabat bagi masyarakat, terutama melalui mekanisme penyelesaian masalah berbasis restorative justice.

Ia menilai, penyelesaian masalah di tingkat desa tidak selalu harus berakhir di meja penegak hukum.

“Dengan peran para paralegal sebagai Legal Advisor, masyarakat dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan musyawarah tanpa harus melalui proses formal yang panjang,” tutur Yusril.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga mengingatkan pentingnya menghormati hukum yang hidup di masyarakat. Ia menegaskan bahwa selain hukum positif, nilai-nilai hukum adat dan hukum agama memiliki peran besar dalam menjaga harmoni sosial.

“Hukum seharusnya menjadi jalan menuju kompromi dan kedamaian, tanpa dendam dan tanpa kemarahan. Di situlah letak kemuliaan hukum yang sejati,” ucapnya.

Yusril berharap, kehadiran Posbankum dapat menjadi instrumen efektif dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tingkat lokal sekaligus memperkuat budaya hukum yang berkeadilan di Provinsi Kepri.

“Saya kira keberadaan Posbankum ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi inspirasi bagi daerah lain di tanah air,” pungkasnya. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *