BINTAN HUKUM KEPRI

Vnews.click, Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, menerbitkan 1.280 paspor elektronik pada triwulan pertama 2026, meliputi 716 permohonan paspor baru dan 564 permohonan penggantian paspor.

Kepala Imigrasi Tanjung Uban Adi Hari Pianto mengatakan jumlah tersebut turun dibanding periode yang sama tahun 2025, yang tercatat sebanyak 1.627 penerbitan paspor.

“Penurunan ini menjadi bahan evaluasi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui peningkatan kualitas sumber daya
manusia dan pemanfaatan layanan berbasis digital,” kata Adi dalam konferensi pers di kantor Imigrasi Tanjung Uban, Rabu (9/4/2026).

Pada periode yang sama, kata Adi, pihaknya juga menolak 33 permohonan paspor melalui sistem dan 4 penolakan dengan
alasan terindikasi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke berbagai negara.

“Imigrasi memperketat permohonan paspor, khususnya melalui pemeriksaan dokuman dan wawancara guna mencegah pengiriman PMI ilegal,” ujarnya.

Selain pelayanan paspor, kata Adi, Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga memegang peranan penting dalam pengawasan lalu lintas orang asing lintas negara, terutama melalui jalur laut.

Melalui tiga tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), pihaknya berhasil melayani sebanyak 154.833 perlintasan yang terdiri dari 76.003 orang untuk kedatangan dan 78.830 orang untuk keberangkatan.

Pemeriksaan tersebut meliputi TPI Bandar Bentan Telani sebanyak 75.099 orang untuk kedatangan dan 77.841 orang untuk keberangkatan, selanjutnya TPI Bandar Seri Udana sebanyak 581 orang untuk kedatangan dan 573 orang untuk keberangkatan, serta TPI Tanjung Uban sebanyak 323 kedatangan dan 416 orang untuk keberangkatan.

Capaian tersebut menunjukkan penigkatan yang signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, di mana total arus perlintasan tercatat sebanyak 122.468.

“Tingginya mobilitas menjadi tantangan tersendiri yang dilakukan melalui pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Lanjut Adi memaparakan sepanjanv awal tahun ini, Imigrasi Tanjung Uban turut melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing melalui operasi mandiri sejumlah 19 kegiatan, lalu operasi intelijen 28 kegiatan, serta sinergi lintas instansi dalam
Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) empat kegiatan.

Ia pun menyebutkan pengawasan di awal tahun ini nihil penyidikan jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya tercatat ada satu penyidikan kasus pelanggaran administratif WNA. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *