Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo (tengah). Foto: dokumen Biro Pemberitaan Parlemen.
DPR RI HUKUM POLITIK

VNews.click, Bandung – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan komitmen Komisi III dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja penegak hukum, khususnya dalam implementasi KUHAP yang baru.

Rudianto Lallo menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan tidak memaksakan penanganan suatu perkara yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kita menyampaikan agar mitra kerja Komisi III dalam lingkup sebuah kasus untuk tidak lagi mencari-cari kesalahan, untuk tidak lagi ada kasus yang diungkap lalu kemudian itu memantik reaksi publik, menuai kritik, sehingga masyarakat berlomba datang ke Komisi III minta diperjuangkan keadilannya,” kata Rudianto, saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III ke Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/4/2026).

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, munculnya berbagai aduan masyarakat ke Komisi III kerap dipicu oleh penanganan kasus yang dinilai dipaksakan. Oleh karena itu, Rudianto mengingatkan agar dalam penerapan KUHAP yang baru, aparat penegak hukum benar-benar menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, termasuk asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Kalau kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui restorative justice, melalui rehabilitatif (pembinaan), melalui restitutif (ganti rugi), kenapa mesti kasus itu dibawa ke pengadilan, itu yang kita tekankan,” lanjutnya.

Rudianto menegaskan, Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasannya tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

Dijelaskannya, rapat dengar pendapat (RDP) yang sering dilakukan merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang merasa hak-haknya dilanggar.

“Komisi III tidak pernah mengintervensi suatu kasus, sama sekali tidak. Kenapa Komisi III rajin melakukan RDP, karena ada aspirasi masyarakat yang merasa ada hak-haknya dilanggar oleh penegak hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *