BINTAN HUKUM KEPRI

Vnews.click, Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, melayani perpanjangan izin tinggal kunjungan 10 warga negara asing (WNA) yang berwisata di kawasan Lagoi pada awal tahun 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan 10 WNA tersebut berasal dari berbagai negara di Eropa, seperti Prancis, Spanyol hingga Italia.

“Mereka sudah stay di Lagoi selama 25 hari, lalu mengajukan perpanjangan izin tinggal ke Imigrasi, dan diberikan tambahan waktu selama 30 hari ke depan sesuai aturan yang berlaku,” kata Adi, Jumat (10/4/2026).

Ketika disinggung apakah para wisawatan asing tersebut mengajukan perpanjangan izin tinggal sebagai dampak perang di Timur Tengah, menurut Adi, mereka tidak mengungkapkan alasan perpanjangan izin tinggal karena hal itu saat ditanyai petugas Imigrasi.

Dia menegaskan WNA yang memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Tanjung Uban, prosedurnya sama dengan turis biasa.

Adi menyampaikan kemungkinan perpanjangan izin tinggal sepuluh WNA itu, memang murni karena alasan ingin berwisata lebih lama menikmati keindahan Lagoi.

“Untuk perpanjangan terdampak perang Timur Tengah, kebanyakan di bandara Soekarno-Hatta dan Bali, karena ada penerbangan langsung ke sana,” pungkasnya. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *