Tanjungpinang (Vnews.click) – Pemerintah Provinsi Kepri mulai mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek yang bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa arsitektur di daerah.
“Lisensi arsitek bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan kompetensi, tanggung jawab profesional, dan perlindungan bagi masyarakat,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Kepri Rodi Yantari di Tanjungpinang, Senin (1/9/2025).
Rodi menyatakan Pergub Nomor 9 Tahun 2025 ini hadir guna memberikan kepastian hukum, lalu meningkatkan kualitas layanan jasa arsitektur, serta memastikan bahwa setiap karya arsitektur di Kepri memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan estetika.
Dengan adanya lisensi arsitek, katanya, kepercayaan publik terhadap profesi arsitek juga semakin meningkat dan terjaga.
Menurutnya Dinas PUPP Kepri melibatkan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dalam mensosialisasikan Pergub tersebut. Sosialisasi dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta organisasi profesi.
Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme penerbitan lisensi arsitek, peran arsitek dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kontribusi organisasi profesi dalam rekomendasi lisensi.
“Harapannya, semua pemangku kepentingan dapat memahami substansi Pergub secara menyeluruh, sehingga implementasinya berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi pembangunan di Kepri,” ujar Rodi.
Lanjut Rodi menambahkan Pergub Nomor 9 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek pun diharapkan menjadi landasan penting dalam meningkatkan tata kelola arsitektur, memperkuat identitas lokal, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kepri. (Red)