BINTAN EKONOMI KEPRI

Vnews.click, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan mengajukan penyertaan modal 2 BUMD senilai Rp9 miliar, masing-masing PT BPR Bintan (Perseroda) Rp1,5 miliar dan dan PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) Rp7,5 miliar.

Penyertaan modal tersebut diajukan ke DPRD Bintan, melalui rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Bintan dan PT Bintan Karya Bahari tahun 2026, Selasa (11/8/2026).

“Kebijakan penyertaan modaal ini diarahkan untuk memperkuat peran BUMD sebagai penggerak perekonomian daerah, lalu memperluas layanan publik, menstimulasi ekonomi lokal serta meningkatkan PAD melalui dividen,” kata Wakil Bupati (Wabup) Bintan, Deby Maryanti, Rabu (12/8/2026).

Wabup memerinci untuk PT BPR Bintan, Pemkab Bintan merencanakan penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar. Penyertaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan aset produktif, penyaluran kredit atau pembiayaan, laba, kualitas pelayanan serta kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara untuk PT Bintan Karya Bahari, penyertaan modal merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban permodalan perusahaan yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2026.

“Modal dasar PT Bintan Karya Bahari sebesar Rp30 miliar, sementara kebutuhan penyertaan modal awal sebesar Rp7,5 miliar. Ini sesuai ketentuan modal ditempatkan dan disetor paling sedikit 25 persen dari modal dasar,” ujarnya.

Deby menekankan penyertaan modal BUMD harus dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel serta disertai pengawasan dan evaluasi secara berkala.

Pemerintah daerah juga memastikan penyertaan modal tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah agar tidak mengganggu pembiayaan program prioritas pembangunan.

“Penyertaan modal harus menjadi investasi daerah yang produktif, memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” pungkas Wabup. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *